Seringkali seseorang bingung dan sulit membedakan antara berbagai macam istilah dalam Undang-Undang Kewarganegaraan. Pengertian kewarganegaraan tentu berbeda dengan pengertian pewarganegaraan. Agar tidak rancu, berikut ini penjelasan singkatnya.
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara (Pasal 1 angka 2 UU No. 12/2006). Menurut KBBI, pengertian “hal” adalah suatu keadaan, peristiwa, atau kejadian. Sedangkan “ihwal” adalah kata benda yang berarti hal atau perihal. “Perihal” itu sendiri mempunyai arti sebagai keadaan, hal, peristiwa, kejadian, tentang, atau mengenai. Kata “hal ihwal” dipergunakan untuk memberikan ketegasan pada sesuatu yang menyangkut “keadaan, peristiwa, atau kejadian” dalam hal yang berhubungan dengan warga negara.
Pewarganegaraan
Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan (Pasal 1 angka 3 UU No. 12/2006). Dalam pengertian umumnya, pewarganegaraan merupakan salah satu cara orang asing menjadi Warga Negara Indonesia.
Selain dengan permohonan, terdapat berbagai cara orang asing menjadi WNI : ketentuan undang-undang, perkawinan, pengangkatan anak, dan pemberian kewarganegaraan RI.
Warga Negara
Warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara (Pasal 2 UU No. 12/2006). Dalam penjelasan UU tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud “bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima keawarganegaraan lain atas kehendak sendiri.
rujukan:
Kurnia, Asep. Panduan Praktis Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia. Jakarta.: PT Gramedia Pustaka Utama, 2012