Sebuah puisi untukmu …

Puisi ini adalah hasil dari gue kalah main kartu gapleh jadi disuruh bikin puisi. Spontan saat itu juga harus bikin puisinya. Seharusnya sih diungkapkan ke seseorang, tp sampe skrg blm dilakuin 🙂

image

Let’s check it out!

Kau seorang yang anggun
Kau seorang yang periang
Rambutmu yang terurai panjang
Matamu yang berbinar-binar
Parasmu yang elok
Membuatku tak mungkin lupa akan dirimu

Aku sanggup menjadi gitar yang bisa melantunkan melodi cinta untukmu
Aku bisa menjadi air yang setiap waktu kau butuhkan
Aku rela menjadi ujung botol minum jika hanya dengan cara itu aku bisa merasakan kecupan manjamu

Jika aku hanya punya satu pilihan dan harus memilih… Hanya kaulah pilihanku (SENSORED)

Apa Yang Dimaksud Dengan Kewarganegaraan, Pewarganegaraan, Dan Warga Negara ?

Seringkali seseorang bingung dan sulit membedakan antara berbagai macam istilah dalam Undang-Undang Kewarganegaraan. Pengertian kewarganegaraan tentu berbeda dengan pengertian pewarganegaraan. Agar tidak rancu, berikut ini penjelasan singkatnya.

Kewarganegaraan

              Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara (Pasal 1 angka 2 UU No. 12/2006). Menurut KBBI, pengertian “hal” adalah suatu keadaan, peristiwa, atau kejadian. Sedangkan “ihwal” adalah kata benda yang berarti hal atau perihal. “Perihal” itu sendiri mempunyai arti sebagai keadaan, hal, peristiwa, kejadian, tentang, atau mengenai. Kata “hal ihwal” dipergunakan untuk memberikan ketegasan pada sesuatu yang menyangkut “keadaan, peristiwa, atau kejadian” dalam hal yang berhubungan dengan warga negara.

Pewarganegaraan

              Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan (Pasal 1 angka 3 UU No. 12/2006). Dalam pengertian umumnya, pewarganegaraan merupakan salah satu cara orang asing menjadi Warga Negara Indonesia.

              Selain dengan permohonan, terdapat berbagai cara orang asing menjadi WNI : ketentuan undang-undang, perkawinan, pengangkatan anak, dan pemberian kewarganegaraan RI.

Warga Negara

              Warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara (Pasal 2 UU No. 12/2006). Dalam penjelasan UU tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud “bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima keawarganegaraan lain atas kehendak sendiri.

rujukan:

Kurnia, Asep. Panduan Praktis Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia. Jakarta.: PT Gramedia Pustaka Utama, 2012

Karena Harta…

Dengan hartanya, seseorang memperdaya seorang anak, “Wahai anak muda, bawalah jantung ibumu kepadaku. Aku akan memberimu kekayaan yang berlimpah.”

Lalu, anak bodoh itu menghujamkan pisau ke dada ibunya. Ia keluarkan jantung sang ibu, lalu ia tinggalkan begitu saja. Namun, karena tergesa-gesa oleh nafsu harta, jantung itu pun terjatuh.

Jantung yang kini berselimut debu kotor itu pun berkata, “Nak, apa yang membuatmu terancam?”tears1

Suara itu membuat si anak terharu. Sementara itu, langit begitu murka kepadanya karena kekejian yang belum pernah terjadi sejak manusia diciptakan. Anak itu pun memungut kembali jantung ibunya. Ia cuci jantung itu dengan air mata penyesalan. Ia berkata, “Wahai jantung, dendamlah kepadaku. Jangan harap ampunan untukku, karena dosaku takkan terampuni.”

Ia pun menghunus pisau untuk membelah dadanya sendiri. Namun, jantung ibu tadi meronta, “Cukup! … hentikan wahai tangan! Jangan engkau tusuk jantungku untuk kedua kalinya!.”

Api Menyala di Dalam Kubur

Dalam kitab Al-Kaba’ir, Imam Adz-Dzahabi menuturkan:

      Dikisahkan bahwa ada seorang salaf yang saudarinya meninggal dunia. Saat menguburkan jenazah, dompetnya jatuh ke liang lahat tanpa disadarinya. Setelah ingat, ia kembali menggali kubur itu selepas orang-orang telah pergi.

          Tak disangka, dari dalam kubur itu keluar api yang menyala-nyala. Segera saja ia menutupkan kembali tanah ke liang kubur. Setelah sampai di rumah, dengan sedih dan menangis ia menemui ibunya. Ia berkata, “Wahai ibu, ceritakan kepadaku apa yang telah diperbuat oleh saudariku.”

          “Memangnya kenapa?” tanya ibunya.

          “Ibu, aku melihat dari dalam kuburnya terdapat api yang menyala-nyala.”

        Lalu dengan menangis pula ibunya menuturkan, “Anakku, saudarimu itu selalu meremehkan shalat. Ia sering menunda-nunda shalat.”

liang lahat

Saudara-saudariku tercinta, apa yang membuatmu sibuk sehingga lupa atau melalaikan shalatmu? Apakah karena urusan dunia yang fana, angan-angan sesaat, atau karena hal yang bersifat materi? Semua itu akan sirna. Maka selamatkanlah dirimu, sebelum nanti engkau berkata:

يَا حَسْرَتَا عَلَىٰ مَا فَرَّطْتُ فِي جَنْبِ اللَّهِ وَإِنْ كُنْتُ لَمِنَ السَّاخِرِينَ…

“… Amat besar penyesalanku atas kelalaianku dalam (menunaikan kewajiban) terhadap Allah, sedang aku sesungguhnya termasuk orang-orang yang memperolok-olokkan (agama Allah).” (Az-Zumar: 56)

Sekali lagi, jangan sampe ya keinginan sesaat yang pasti sirna itu maupun harta yang tidak kekal menjadikanmu lalai dalam shalat.

Sumber: Muhammad Al-Qadhi